JAKARTA – Pemerintah
bekerja ekstra keras untuk merampungkan draft Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), RPP tentang
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Rancangan
Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Komisi ASN.
Ketiga RPP yang menjadi prioritas saat
ini berkaitan dengan perintah Undang-Undang ASN. RPP tentang PPPK
dinilai merupakan prioritas karena akan menjadi payung hukum dalam
rekrutmen pegawai ASN non PNS tahun ini yang rencananya digelar pasca
Pilpres 9 Juli mendatang. RPP tentang JPT dinilai mendesak untuk
memberikan kepastian hukum bagi jabatan pimpinan tinggi, yang dalam
rekrutmennya melalui promosi terbuka.
Sedangkan Perpres kelembagaan Komisi
ASN diperlukan, karena sesuai perintah UU ASN, Komisi ini sudah harus
terbentuk enam bulan setelah UU ASN diundangkan. Pembentukan Komisi ASN
sudah dimulai dengan seleksi komisioner KASN, dan telah berhasil
menyeleksi 14 orang pelamar, dan sudah diserahkan kepada Presiden untuk
ditetapkan tujuh orang diantaranya beberapa waktu lalu.
Kalau Anggota KASN sudah ditetapkan,
maka diperlukan aturan mengenai ketentuan mengenai sekretariat, sistem
dan manajemen SDM, tata kerja, serta tanggung jawab dan pengelolaan
keuangan KASN. “UU ASN memerintahkan agar KASN sudah harus dibentuk
paling lambat enam bulan setelah UU ini diundangkan,” ujar Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar
Abubakar dalam rapat finalisasi pembahasan tiga RPP bersama Menteri
Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kementerian PANRB Jakarta, Jumat
(13/06).
Lebih lanjut Azwar Abubakar
mengatakan, Komisi ASN ini akan bekerja untuk memastikan birokrasi
menjalankan sistem merit. Selain itu, KASN juga mempunyai tugas
mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi. Saat ini, yang merupakan
masa transisi ini, pengisian JPT instansi dapat berpedoman pada Permen
PANRB nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi.
Terkait RPP PPPK, menurut Menteri
Azwar Abubakar, harus dikebut penyelesaiannya karena mengejar pembukaan
formasi ASN. PPPK nantinya mengisi jabatan-jabatan yang diperuntukkan
sebagai tenaga profesional oleh pemerintah dengan batasan waktu
tertentu. “PPPK bukan honorer, melainkan menjadi akselerator. Terdiri
dari tenaga-tenaga profesional yang masuknya didasarkan pada multi level entry,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri
Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sangat mengapresiasi hasil kerja Tim Pokja
penyusunan RPP dan R Perpres pelaksana UU ASN. Ada empat tim yang
terdiri dari elemen eksekutif, akademisi, pakar, termasuk di dalamnya
mengikutsertakan unsur pemerintah daerah.
Adapun instansi yang terlibat langsung
dalam rapat finalisasi pembahasan ketiga RPP tersebut diantaranya
Kementerian PANRB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian
Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga
Administrasi Negara (LAN). (bby/HUMAS MENPANRB)
Komentar