NO. |
NAMA
JABATAN
|
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
| GOL./RUANG |
JUMLAH
ALOKASI
| RENCANA PENEMPATAN |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
Jumlah | 56 | ||||
1 | Guru Kelas Pertama | S.1 Kependidikan Sekolah Dasar | III/a | 1 | SD Negeri 1 Alur Selebu |
1 | SD Negeri 2 Sukaramai | ||||
1 | SD Negeri 2 Sungai Liput | ||||
2 | Guru Penjasorkes Pertama | S.1 Kependidikan Jasmani/Olah Raga dan Kesehatan | III/a | 1 | SD Negeri 1 Suka Ramai |
3 | Guru Matematika Pertama | S.1 Kependidikan Matematika/Matematika | III/a | 1 | SMP Negeri 6 Bendahara |
1 | SMA Negeri 2 Seruway | ||||
1 | SMA Negeri 5 Kejuruan Muda | ||||
2 | SMK Negeri 2 Karang Baru | ||||
1 | SMK Negeri 1 Bendahara | ||||
4 | Guru Sejarah Pertama | S.1 Kependidikan Sejarah | III/a | 1 | SMP Negeri 1 Manyak Payed |
5 | Guru Bimbingan Konseling Pertama | S.1 Kependidikan Bimbingan Penyuluhan/Konseling | III/a | 1 | SMP Negeri 1 Seruway |
1 | SMA Negeri 1 Tamiang Hulu | ||||
1 | SMK Negeri 1 Karang Baru | ||||
6 | Guru Bahasa Indonesia Pertama | S.1 Kependidikan Bahasa Indonesia | III/a | 1 | SMA Negeri 1 Karang Baru |
7 | Guru Biologi Pertama | S.1 Kependidikan Biologi | III/a | 1 | SMP Negeri 7 Karang Baru |
8 | Guru Teknik Jaringan Akses Pertama | S.1 Kependidikan Teknik Informatika | III/a | 1 | SMK Negeri 1 Kualasimpang |
9 | Guru Agribisnis Aneka Ternak Pertama | S.1 Kependidikan Ilmu Nutrisi dan Teknologi Pakan | III/a | 1 | SMK Negeri 1 Karang Baru |
10 | Guru Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura Pertama | S.1 Kependidikan Agronomi dan Holtikultural | III/a | 1 | SMK Negeri 1 Karang Baru |
11 | Guru Bahasa Asing Pertama | S.1 Kependidikan Bahasa Prancis | III/a | 1 | SMA Negeri 2 Kejuruan Muda |
12 | Guru Geografi Pertama | S.1 Kependidikan Geografi | III/a | 1 | SMA Negeri 1 Tamiang Hulu |
13 | Guru Teknik Gambar Bangunan Pertama | S.1 KependidikanTeknik Arsitektur | III/a | 1 | SMK Negeri 2 Karang Baru |
S.1 Kependidikan Teknik Bangunan | III/a | 1 | SMK Negeri 2 Karang Baru | ||
15 | Guru Seni Lukis Pertama | S.1 Kependidikan Seni Rupa (Lukis) | III/a | 1 | SMK Negeri 2 Karang Baru |
16 | Guru Administrasi Perkantoran Pertama | S.1 Kependidikan Administrasi Perkantoran | III/a | 1 | SMK Negeri 1 Kualasimpang |
17 | Guru Bahasa Inggris Pertama | S.1 Kependidikan Bahasa Inggris | III/a | 1 | SMA Negeri 3 Kejuruan Muda |
18 | Guru Seni Budaya Pertama | S.1 Kependidikan Seni Drama Tari dan Musik | III/a | 1 | SMA Negeri 1 Bendahara |
19 | Guru Teknik Otomasi Industri Pertama | S.1 Kependidikan Teknik Mesin | III/a | 1 | SMK Negeri 2 Karang Baru |
20 | Guru Teknik Kendaraan Ringan Pertama | S.1 Kependidikan Teknik Otomotif | III/a | 2 | SMK Negeri 1 Bendahara |
21 | Dokter Spesialis Anastesi | S.2 Anastesi | III/b | 1 | Rumah Sakit Umum Kab. Aceh Tamiang |
22 | Dokter Pertama | Dokter | III/b | 3 | Rumah Sakit Umum Kab. Aceh Tamiang |
23 | Analis Obat dan Makanan | Apoteker | III/b | 1 | Rumah Sakit Umum Kab. Aceh Tamiang |
24 | Perawat Pertama | S.1 Keperawatan+Nears | III/a | 1 | Rumah Sakit Umum Kab. Aceh Tamiang |
25 | Administrator Kesehatan Pertama | S.1 Farmasi | III/a | 1 | Rumah Sakit Umum Kab. Aceh Tamiang |
26 | Analis Proses Uji Banding | S.1 Hukum | III/a | 2 | Sekretariat Daerah |
1 | Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan | ||||
27 | Analis Data dan Informasi | S.1 Sistem Informasi | III/a | 1 | Sekretariat Daerah |
28 | Analis Konservasi Kawasan | S.1 Teknik Sipil | III/a | 1 | Dinas Kehutanan dan Perkebunan |
29 | Satuan Polisi Pamong Praja Pertama | S.1 Ekonomi Manajemen | III/a | 1 | Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah |
30 | Pengawas Jalan dan Jembatan | S.1 Teknik Sipil | III/a | 1 | Dinas Pekerjaan Umum |
31 | Verifikator Keuangan | D III Akuntansi | II/c | 1 | Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset |
1 | Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu | ||||
1 | Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian | ||||
32 | Analis Anggaran | S.1 Akuntansi | III/a | 1 | Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan |
32 | Analis Ketahanan Pangan | S.1 Ilmu Pertanian/Perikanan/ Peternakan/Ilmu Ekonomi/Statistik/Teknologi Pertanian/Ilmu dan Teknologi Pangan/Mikrobiologi dan Rekayasa Hayati/Rekayasa Kehutanan dan Rekayasa Pertanian | III/a | 1 | Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian |
33 | Analis Pelayanan Publik | S.1 Psikologi | III/a | 1 | Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
34 | Analis Bahasa dan Sastra | S.1 Sastra Inggris | III/a | 1 | Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga |
35 | Analis Penanggulangan Pencemaran Sumber Daya Laut | S.1 Ilmu Kelautan | III/a | 1 | Dinas Kelautan dan Perikanan |
36 | Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Agrobisnis | S.1 Agroteknologi | III/a | 1 | Dinas Pertanian dan Peternakan |
37 | Analis Angkutan Darat | D IV Transportasi Darat | III/a | 3 | Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika |
PERSYARATAN PENDAFTARAN
UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan,
diutamakan yang berdomisili di Propinsi Aceh;
2. Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 September 2014;
3. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
4. Peserta S2, S1 dan D-III mempunyai nilai IPK :
A. Untuk Eksakta 2,75.
B. Untuk Non Eksakta 3,00.
C. Khusus Untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan dibebaskan dari nilai IPK.
5. Sehat Jasmani dan Rohani;
6. Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
7. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
8. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
10. Calon pelamar melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Panselnas di : https://panselnas.menpan.go.id
untuk mendapatkan user name dan password yang kemudian digunakan untuk log in ke SSCN di: http://sscn.bkn.go.id/;
11. Setelah mengisi form registrasi melalui website pada point 10 tersebut diatas maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran;
12. Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap diantarkan langsung ke
Tim Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Umum Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014, c/q. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Tamiang;
13. Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 10 - 24 September 2014;
14. Verifikasi berkas lamaran lengkap dimulai pada tanggal 12 - 26 September 2014, jam 09.00 - 15.00 WIB;
15. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi.
16. Pelamar hanya dapat memilih satu nama jabatan.
KHUSUS
1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam diatas kertas HVS tanpa materai
dengan mencantumkan formasi jabatan yang dilamar;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar,
diutamakan yang berdomisili di Propinsi Aceh;
3. Foto copy Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014 yang dicetak dari web;
4. Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip nilai akademik yang disahkan dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
dengan stempel basah (bukan stempel foto copy), Akreditasi Minimal B, Fotocopy Akta/Sertifikat Profesi yang telah dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang dengan stempel basah (bukan stempel foto copy), bagi tenaga guru, Fotocopy Ijazah Profesi Dokter
beserta transkip Akademik Profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan Fotocopy Surat Tanda Registrasi Dokter,
bagi Tenaga Dokter;
5. Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan di daerah terpencil/desa mana saja dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
dan tidak Minta Pindah Tugas ke Luar Daerah Kabupaten Aceh Tamiang selama 15 (lima belas tahun) mengabdi
di Kabupaten Aceh Tamiang;
6. Surat Pernyataan Keabsahan Berkas;
7. Pas photo berwarna latar belakang biru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dan 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
8. Berkas kelengkapan pendaftaran dimasukkan dalam stopmap warna merah (untuk D III), warna biru (untuk S1/DIV),
warna hijau (untuk S2) dibuat rangkap dua, dengan mencantumkan :
· Nama Pelamar
· Tempat Tanggal lahir
· Kualifikasi Pendidikan
· Nama Jabatan yang dilamar
· Alamat Pelamar
· No Telp. /Hp
SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
1. Seleksi.
Tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Tahun 2014 terdiri dari 2 tahap yang meliputi :
a. Seleksi Administrasi.
b. Tes Kompetensi Dasar (TKD), yaitu : Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Tahun 2014 untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) substansinya dengan menggunakan Sistem Seleksi Computer Assisted Test (CAT).
2. Pelaksanaan Ujian
a. Tempat Ujian
Tempat pelaksanaan ujian akan diinformasikan lebih lanjut oleh Tim Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Formasi Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014.
b. Waktu Ujian.
Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang akan diinformasikan lebih lanjut.
c. Pra Tes.
- Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing
setelah diinformasikan oleh Tim Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Umum
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014.
- Peserta Ujian agar datang minimal 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai.
d. Pelaksanaan Test.
- 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
- 15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
- 90 menit pelaksanaan ujian.
- Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
- Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, ke dalam ruangan ujian.
- Peserta diwajibkan menunjukkan kartu Identitas (KTP/SIM).
- Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan
dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
LAIN-LAIN
a. Berkas lamaran diantar langsung oleh pelamar yang bersangkutan.
b. Panitia tidak melayani tanya jawab pada waktu penerimaan berkas lamaran.
c. Panitia tidak memungut biaya apapun kepada pelamar selama proses seleksi.
d. Pada saat pendaftaran ulang, Panitia tidak dapat memberikan kartu tanda peserta ujian apabila ternyata persyaratan tidak sesuai
dengan ketentuan;
e. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya
dinyatakan gugur/dibatalkan;
f. Apabila usul penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari pelamar yang dinyatakan lulus, telah ditolak oleh
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
disebabkan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi menyangkut keabsahan / legalitas ijazah, kualifikasi pendidikan, maupun usia
maka kelulusan pelamar dinyatakan gugur dan tidak menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (membuat surat pernyataan);
g. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum
oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani
tawarantawaran untuk mempermudah Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
h. Bagi peserta yang mempunyai ijazah dari Perguruan tinggi swasta yang tidak mencantumkan akreditasi oleh BANPT
harus melampirkan surat keterangan dari Dikti tentang akreditasi tersebut (minimal B).
i. Penerimaan berkas yang sah melalui prosedur sebagaimana mekanisme di atas.
|
Komentar