JAKARTA – Pemerintah menetapkan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam
pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya
calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014. Penegasan
penetapan sistem tertuang dalam Surat Menteri PANRB nomor
B/2645/M.PAN-RB/07/2014 tanggal 3 Juli 2014, tentang Kebijakan
Pengadaan Formasi ASN tahun 2014.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut
dari Surat Menteri PANRB nomor B/2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni
2014 perihal Tambahan Alokasi Formasi ASN. Disebutkan, Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah harus menggunakan aplikasi
pendaftaran CPNS secara online yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu sscn.bkn.go.id.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, PPK
diminta segera mengirimkan persyaratan pendaftaran CPNS secara detail
di masing-masing instansi Panselnas ASN 2014. “Selanjutnya akan
dipublikasikan melalui website portal pendaftaran seleksi formasi
ASN secara nasional,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di
Jakarta, Selasa (08/07).
Dijelaskan, situs resmi nasional untuk pendaftaran seleksi formasi ASN dapat dibuka di http://panselnas.menpan.go.id Selain itu, persyaratan pendaftaran tersebut dapat disampaikan ke alamat email evalap.sdmaparatur@ menpan.go.id atau evalap.sdmaparatur@gmail.com dalam bentuk soft copy dengan format word.
Komentar